Tugas Kewarganegaraan Pra UTS

1.  pasal-pasal dan ayat-ayat berapa di UUD 1945 yang menjadi dasar hukum penddidikaan kewarganegaraan ?
Jawab :
A. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 bahwa: “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
B. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 bahwa: “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaaan negara”
C. UU RI. NO. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa: Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
D. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 Tentang pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidapaun nasional sebagian haluan negara.
E. Kep. menteri Pendidikan Nasional No. 232/U/2000 Tentang Pedoman penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dan penulaian hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa pendidikan agama, pendidikan pancasila dan pendidikan kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib di berikan dalam kurikulum setiap program program studi/kelompok program studi
F. KEP. DIR.JEN. DIKTI. DEP.DIK.NAS. R.I. No. 267 / DIKTI / KEP / 2000, Tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan kewarganegaraan pada perguruan tinggi di indonesia
G. PP NO. 60 TAHUN 1999 tentang PENDIDIKAN TINGGI.

2. Sebutkan apa saja isu global yang ditujukan ke negara RI oleh negara- negara maju dan adi kuasa ?
Jawab :
- Tentang perekonomian yang rendah.
- Kemiskinan.
- Korupsi.

3. Jelaskan tentang apa yang dimaksud dengan hak asasi manusia (HAM) ?
Jawab : HAM adalah hak dasar atau pokok manusia yang merupakan anugerah dari tuhan yang maha esa" bukan pemberian penguasa.

4. Sebutkan Bab dan pasal di UUD 1945 yang khusus membicarakan tentang HAM ?
Jawab : Khusus menjelaskan tentang HAM di UUD 1945, BAB X A pasal 28 A s/d. Pasal 28 J.

5. Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan di perguruan ?
Jawab : Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003 :
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”

VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
- Sumber nilai.
- Pedoman  Penyelenggaraan  program studi dalam mengantarkan  mahasiswa untuk mengembangkan kepribadiannya selaku warga negara yang berperan aktif.
- Menegakkan demokrasi menuju masyarakat madani.

MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
-  Mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia.
-  Mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara.
-  Menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
-  Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan.
-  Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

6. Sebutkan isi Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 ?
Jawab : Tiap tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan Keamanan Negara.

7. Jelasakan apa yang dimaksud dengan unsur negara yang bersifat Konstitutif dan yang bersifat Deklaratif ?
Jawab :
- Unsur negara yang bersifat Konstitutif adalah unsur mutlak yang harus ada didalam suatu negara.
- Sedangkan unsur Deklaratif hanya menerangkan adanya negara.


8. Sebutkan tujuan Nasional bangsa Indonesia sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 ?
Jawab :
A. Membentuk suatu pemerintahan Negara Republike Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
B. Memajukan kesejahteraan umum atau bersama.
C. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
D. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.

9. Sebutkan isi Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 ?
Jawab : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

10. Jelaskan menurut pendapat Abrahan Lincoln tentang demokrasi ?
Jawab : Abraham Lincoln yang mengemukakan pendapat, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the people, by the people, and for the peolple).

11. Jelaskan pengertian bangsa menurut Kamus besar Bahasa Indonesia ?
Jawab : Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, bangsa adalah orang-orang yang memiliki asal kesamaan keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri, atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

12. Jelaskan bagaimana suatu negara dapat dikatakan negara  demokrasi ?
Jawab : Suatu negara dapat dikatakan demokratis apabila kekuasaan mayoritas digandengkan dengan jaminan atas hak asasi manusia. Kelompok mayoritas dapat melindungi kaum minoritas. Hak-hak minoritas tidak dapat dihapuskan oleh suara mayoritas. Semua kelompok golongan atau warga negara hendaknya mendapat perlindungan hukum atau mendapat jaminan menurut undang-undang.

13. Jelaskan pendapat John Lock tentang hak-hak yang dimiliki oleh setiap manusia ?
Jawab : John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).


14. Jelaskan tentang demokrasi di Indonesia ?
Jawab : Sejak merdeka, Indonesia telah mempraktekkan beberapa sistem politik pemerintahan atas nama demokrasi, dari, oleh dan untuk rakyat.
A. Tahun 1945-1959 - Demokrasi Parlementer
B. Tahun 1959-1965 - Demokrasi Terpimpin
C. Tahun 1965-1998 - Demokrasi Pancasila
D. Tahun 1998 - Sekarang - Orde Reformasi

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Post a Comment